TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menjelaskan masih banyak pengemudi ojek online atau ojol yang mengeluhkan aplikator memotong lebih dari 15 persen. Potongan 15 persen diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang mulai diberlakukan pada Minggu, 11 September 2022.
“Mereka (pengemudi ojol) tetap jalan, nanti kalau sudah parah SPAI akan ajak mogok nasional. Di Bekasi aksi ke turun jalan, di daerah-daerah sudah dijalankan,” ujar dia saat dihubungi pada Kamis, 15 September 2022.
Menurut Lily, meski di dalam aturan Kepmenhub disebutkan potongan hanya 15 persen, tapi rata-rata aplikator masih memotong lebih dari 20 persen. SPAI, kata dia, juga membuka kanal laporan terkait pelanggaran aplikator tersebut.
Sampai kemarin sudah masuk 525 laporan, dari berbagai wilayah di antaranya Bali, Sulawesi, Jambi, Palembang, Bandung, Malang, Sidoarjo, Medan, Banten, Karawang, dan lainnya. “Pengemudi ojol tetap menelan pil pahit. Bansos hanya janji manis,” katanya.
Menurut Lily, penghasilan pengemudi ojol saat ini juga menurun drastis. Dia mencontohkan yang biasanya pengemudi mendapatkan delapan orderan, saat ini paling banyak mendapatkan lima orderan dari pukul 8.00 sampai pukul 18.00.
Hal itu disebutnya membuat dilema bagi para pengemudi ojek online. Karena pendapatan pengemudi ojek online bisa berkurang sekitar 50 persen. “Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik, aplikator masih tetap melanggar aturan dengan menaikan potongan semaunya di atas 15 persen. Tarif naik yang diuntungkan aplikator, bukan driver,” tutur Lily.